Premi sekaligus (IDR = Rp. 50 Juta, Dollar = $ 10.000)
Manfaat Perlindungan asuransi jiwa
Apabila tertanggung meninggal dunia karena sebab penyakit atau kecelakaan dalam masa perlindungan,maka ahli waris yang ditunjuk akan menerima manfaat asuransi sebesar 100%, Uang Pertanggungan ditambah dengan nilai Polis yang terbentuk dan selanjutnya pertanggungan berakhir. Besarnya Uang Pertanggungan adalah 125% dari premi sekaligus.